Ingin Jadi ASN, Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK Pada Bulan Mei 2024

Redaksi | Rabu, 20 Maret 2024 05:48 WIB | 483 kali
Ingin Jadi ASN, Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK Pada Bulan Mei 2024

Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk instansinya pusat akhir Mei 2024. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Haryomo menyebut pengumuman ini ditandai dengan adanya pengumuman rincian formasi dari masing-masing instansi. Sementara, untuk tes seleksinya akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

"Insya Allah akhir Mei akan kita lakukan pengumuman. Kemudian di bulan Juni kita akan melakukan seleksi untuk formasi di luar kedinasan atau formasi umum," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Rencananya, seleksi CPNS tahun 2024 akan dibuka sebanyak tiga kali dalam setahun. Dengan rincian, CPNS untuk sekolah kedinasan pada bulan April, CPNS dan PPPK di instansi pusat pada bulan Juni. Kemudian CPNS dan PPPK di instansi pemerintah daerah pada bulan September.


Namun, Haryomo menjelaskan para pelamar hanya dapat memilih salah satu seleksi yang diselenggarakan pada tahun ini. Apabila sebelumnya telah mengikuti seleksi, pelamar tidak bisa ikut serta dalam tes seleksi periode selanjutnya.

"Tapi, pelamar hanya bisa mendaftar satu. Nggak boleh kalau ini (tahap pertama) nggak lulus, terus daftar di tahap selanjutnya. Itu enggak boleh," jelasnya.

Sampai saat ini pihaknya masih meminta rincian formasi jabatan yang dibutuhkan kepada setiap instansi. Kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menyetujui rincian formasi tersebut dan menerapkannya kembali.

"Nah kemudian sekarang kita baru minta instansi rincian formasi. Instansi akan merinci jabatan apa saja untuk disampaikan ke BKN untuk dilakukan verifikasi. Nanti disampaikan ke Pak Menteri untuk ditetapkan kembali," jelasnya.



Yuk Bagikan :

Baca Juga