Jenis-jenis kekerasan terhadap anak
Tindakan kekerasan terhadap anak dapat dibagi ke dalam tiga kategori:
Kekerasan fisik: termasuk memukul, menampar, dan mencubit.
Kekerasan verbal: termasuk mengumpat, menghina, mengejek, dan mengancam.
Kekerasan psikologis: misalnya pelecehan seksual, cercaan, pengucilan.
Unsur-unsur tindak pidana penganiayaan terhadap anak
Menurut laporan dari situs web Fakultas Hukum UMSU, ada beberapa unsur tindak pidana penganiayaan yang harus dipenuhi:
Unsur kesengajaan.
Adanya perbuatan.
Efek dari tindakan yang dimaksudkan untuk menyebabkan rasa sakit atau cedera pada tubuh korban.
Adanya efek target utama.
Hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak
Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80(1) jo. 76 c dengan hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Untuk luka berat, ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
1. Pasal 80(1) UU No. 35 Tahun 2014
“Seseorang yang melanggar ketentuan Pasal 76c diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
“Jika anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 mengalami luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Penyiksaan terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius. Hukum Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan tersebut dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.