Berlebihan Dalam Memberi Imbalan

Rabu, 23 Desember 2009 15:03 WIB | 6.220 kali
Berlebihan Dalam Memberi Imbalan Sebagaimana lazimnya, ada perbuatan-per-buatan anak yang boleh mendapat imbalan bentuk material.  Tujuannya untuk memotivasi anak melakukan pekerjaan bersifat sukarela dan hal-hal yang tidak dapat dipaksakan.  Meskipun demikian, tidak ada salahnya memotivasi dengan ungkapan pujian, sepotong permen, doa yang baik, atau dengan hadiah simbolis.  Semua itu juga dengan catat-an bahwa si anak telah mencurahkan tenaga secara tulus dan berusaha melakukan pekerjaan tersebut sebaik mungkin serta tidak gegabah.

Akan tetapi, tetap tidak boleh dilupakan bahwa prinsip umum yang harus dipraktikkan adalah tidak boleh memberikan imbalan pada anak untuk perbuatan yang memang merupakan kewajibannya.  Cara seperti itu akan membuatnya menjadi orang yang pragmatis dan materialis.  Ia tidak akan melaksanakan sesuatu kecuali ada imbalannya.

Para pendidik Muslim telah mengakui bahwa tidak dibenarkan memberikan imbalan bagi setiap pekerjaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab anak.  Tujuannya agar imbalan itu tidak menjadi suap (risywah), yang akan menghilangkan nilainya sebagai pemotivasi perilaku yang baik.

Meskipun demikian, banyak orang tua yang melakukannya berlebihan sehingga tidak ada satu pun pekerjaan anak (mengerjakan PR, berhenti berteriak, makan, sholat, puasa, atau minum susu) yang dilakukan tanpa upah.  Hal itu terjadi berulang-ulang, sehingga makna imbalan berubah menjadi suap.  Jika berkelanjutan, pekerjaan yang menjadi kewajiban anak akan kehilangan esensinya. Pada gilirannya, si anak akan kehilangan semangat untuk bekerja jika suap itu berhenti atau terancam berkurang.

(Anda dapat menyimak 19 kesalahan lainnya dalam 20 Kesalahan dalam Mendidik Anak karya Muhammad Rasyid Dimas, dari Penerbit Sygma Publishing-sygmapustaka@sygmacorp.com)


Yuk Bagikan :

Baca Juga

Potensi "Anak Nakal"
Senin, 31 Oktober 2016 09:49 WIB
Telepon Aku dong, please
Senin, 19 Januari 2015 12:19 WIB
Bermain, Apa dan Mengapa?
Senin, 19 Januari 2015 05:23 WIB