Bukan di sini tempatnya menguraikan secara rinci
hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah. Buku-buku yang
menguraikan hal ini secara baik dan rinci tersedia sedemikian banyak. Yang
ingin dikemukakan di sini hanyalah sekilas tentang
hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah haji. Itu
pun sekadar catatan-catatan kecil dan umum, yang boleh jadi terlupakan, dan
tidak ditemukan dalarn buku-buku yang populer.
Seperti diketahui, dalam setiap aktivitas termasuk
aktiviras ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh,
di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja dikerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji
tidak sah; seperti tidak melakukan wukuf di ’Arafah.
Wajib, dalam ibadah haji atau umrah, adalah sesuatu
yang jika diabaikan-secara keseluruhan, atau tidak
memenuhi syarat-nya-maka haji atau umrah tetap sah,
tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan.
Misalnya, kewajiban melontar jumrah: bila ia diabaikan, maka ia harus diganti
dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah, bila dilakukan, atau sesuatu yang
makruh, jika ditinggalkan, dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah.
Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah.
Penulis sering menemukan calon-calon jamaah haji dan umrah melakukan pelanggaran-pelanggaran
atau mengabaikan sesuatu yang sunnah, atau mengerjakan sesuatu yang makruh
dengan begitu mudah. Dan itu mereka lakukan hanya karena mereka kekurangan
pengetahuan dan pengalaman.
Demi kesempurnaan ibadah haji dan umrah, berikut
ini dikemukakan beberapa catatan:
-
Dianjurkan
(disunnahkan) untuk mandi sebelum memakai pakaian ihram. Niatnya adalah mandi dalam rangka memakai pakaian ihram. Anjuran ini ditujukan juga kepada wanita, walaupun mereka dalam keadaan
haid atau nifas. Sebagaimana dianjurkan pula menggunting kuku, mencukur rambut
(kemaluan dan ketiak). Dianjurkan juga memakai wangi-wangi- an, baik untuk
badan maupun pakaian ihram.
- Memakai pakaian ihram sebaiknya dilakukan di Miqat yakni tempat di mana calon jamaah haji atau umrah akan
memulai ibadahnya (misalnya dari bandara Jeddah, bagi orang yang langsung menuju
ke Makkah).
Pakaian ihram yang dianjurkan adalah pakaian yang
baru dan berwarna putih. Tetapi, tidak ada halangan bagi pria dan wanita untuk
memakai pakaian berwarna dan tidak baru, selama memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan. Alas kaki, bagi pria, disyaratkan tidak menutup kedua
mata kaki, dan jari-jari kakinya. Tidak ada halangan memakai ikat pinggang, jam
tangan, cincin, dan perhiasan lainnya. Emas sebaiknya dihindari oleh pria,
mengingat ada ulama yang mengharamkan pria memakainya. Betapapun, menghindari
bersolek dan berhias ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah, merupakan
sesuatu
yang amat terpuji. Seorang bertanya kepada
Rasulullah Saw., "Bagaimana seorang yang melaksanakan ibadah
haji?" Beliau menjawab singkat:
Yang kusut rambutnya lagi berdebu dan yang tidak
memakai wangi-wangian sehingga berbau badan- nya (HR
At-Tirmidzi).
Tidak jarang para petugas di Masjidil Ha- ram dan Masjid
Nabawi, menegur pengunjung yang bersolek, misalnya wanita yang menggunakan lip stick yang menyolok atau
wangi-wangian yang menusuk.
Disadur dari buku Haji
Bersama M. Quraish Shihab, Penerbit Mizan.