UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan bahwa BPIH mencakup dana operasional penyelenggaraan ibadah haji. Pasal 44 menjelaskan bahwa BPIH dibiayai dari berbagai sumber, antara lain dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan oleh jemaah haji, APBN, nilai keuntungan, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menteri Agama Yakut menjelaskan bahwa skema pengajuan biaya haji tahun 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada rapat DPR terakhir, Pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH dan tidak menghitung nilai komposisi Bipih dan manfaat yang harus dibayarkan jemaah haji. Usulan BPIH untuk tahun 2024 lebih tinggi dari tahun sebelumnya karena nilai tukar dolar dan riyal yang lebih tinggi dan layanan tambahan
.
Menurut laporan dari laman CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Hilman Latief menjelaskan bahwa perbedaan nilai tukar mempengaruhi kenaikan biaya layanan, usulan BPIH 2024 didasarkan pada asumsi nilai tukar yang ideal dan pengecekan harga layanan domestik dan internasional termasuk harga layanan di dalam dan luar negeri, akan dibahas lebih lanjut dalam Panja.
Pembahasan di Panja BPIH diperkirakan akan berlangsung selama satu hingga dua bulan. Hasil dari panja ini akan menjadi dasar penentuan biaya haji tahun 2024. Hillman berharap Pemerintah dan DPR dapat merumuskan solusi terbaik bagi jemaah haji Indonesia saat menentukan besaran biaya yang akan dikenakan tahun depan.
(Foto/ilustrasi haji di Mekkah/iStockphoto)
.