Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Pria itu dilahirkan sebagai anak
Kristiani kemudian ia masuk Islam dan diikuti oleh isterinya pula, suatu
hari Jum’at ketika ia pergi ke masjid bersama isterinya, seseorang
berkata ; "Sesungguhnya seorang wanita muslimah dilarang masuk ke dalam
masjid", maka pria itu mendatangi imam masjid dan bertanya : "Mengapa
wanita muslimah tidak boleh masuk ke dalam masjid?" Imam masjid itu
menjawab : "Karena tidak semua wanita muslimah dalam keadaan suci,
bahkan seluruh wanita muslimah di Makkah Al-Mukaramah tidak masuk ke
dalam masjid-masjid karena hal itu tidak diizinkan bagi mereka". Pria
itu membacakan kepada sang imam surat Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat
pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkan jual beli", Lalu pria itu bertanya : "Apakah hal ini benar?"
dan ini termasuk, ia menyebutkan bahwa kaum wanita Kristiani
melaksanakan ibadah di dalam gereja, tapi mengapa di haramkan bagi
wanita muslimah untuk masuk ke dalam masjid? Ia mengharapkan jawaban
tentang masalah ini agar dapat menerangkan kepada kaum muslimin.
Jawaban
Boleh bagi wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam
masjid-masjid, dan bagi suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia
meminta izin untuk pergi ke masjid selama isterinya tetap menutup aurat
dan tidak menampakkan bagian badannya yang diharamkan bagi orang asing
untuk melihatnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin
Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bawha beliau bersabda.
"Artinya : Jika para isteri kalian minta izin kepada kalian untuk pergi
ke masjid maka izinkanlah mereka".
Dalam riwayat lain disebutkan
"Artinya : Janganlah kalian melarang mereka untuk berada di dalam masjid
jika mereka minta izin kepada kalian".
Maka berkata Bilal -salah seorang anak Abdullah bin Umar Radhiyallahu
‘anhu- : "Demi Allah kami pasti akan melarang (mereka ke masjid)",
maka Abdullah berkata : "Aku katakan kepadamu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan itu tapi (mengapa
malah) engkau berkata : "Kami pasti akan melarang mereka".
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Jika wanita itu tidak menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang
diharamkan bagi pria asing untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek
dan menggunakan wewangian, maka tidak boleh baginya untuk keluar rumah
dalam kondisi seperti ini, apalagi mendatangi masjid serta melaksanakan
shalat di dalamnya, karena hal itu akan menimbulkan fitnah, Allah
Subhanahu wa Taala berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada wanita beriman :"Hendaklah mereka menahan
pandangan mereka, dan memlihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.
Dan hendaklah merekla menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan
janganlah menampakkan perhiasan, kecuali kepada suami mereka..." [An-Nur
: 31]
"Artinya : Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min : "Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 59]
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Zainab At-Tsaqafiah menceritakan
dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian mengikuti shalat Isya
(di masjid) maka janganlah ia berdandan malam itu".
Dalam riwayat lain disebutkan.
"Artinya : Jika seorang wanita di antara kalian datang ke masjid maka
janganlah ia menyentuh (menggunakan) pewangi" .
Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
Dan dalam hadits-hadits shahih juga telah disebutkan bawa para isteri
sahabat melaksanakan shalat Shubuh berjama’ah, mereka menutupi
tubuhnya dengan kain-kain hingga tidak seorangpun mengenali mereka.
Dalam hadits lain pun telah disebutkan bahwa Amrah binti Abdurrahman
berkata ; "Aku mendengar Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :
"Seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam melihat apa yang
telah terjadi pada kaum wanita, tentulah beliau akan melarang mereka
pergi ke masjid sebagaimana dilarangnya kaum wanita bani Israil".
Ditanyakan kepada Amrah : "Kaum wanita bani Israil dilarang pergi ke
masjid/" Amrah menjawab : "Ya". Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim
dalam kitab Shahihnya.
Nash-nash ini dengan jelas menunjukkan bahwa wanita muslimah jika ia
konsisten dengan norma Islam dalam berpakaian dan menjauhi hal-hal yang
dapat menimbulkan fitnah, yang dapat memperdayakan orang-orang yang
lemah imannya dengan berbagai hiasan yang menggoda, maka tidak ada
larangan baginya untuk shalat di masjid. Sebaliknya, jika wanita itu
dalam keadaan yang dapat menggoda orang-orang yang cenderung kepada
keburukan atau menimbulkan fitnah terhadap orang yang di dalam hatinya
terdapat keraguan, maka wanita itu akan dilarang masuk ke dalam masjid,
bahkan dilarang baginya untuk keluar dari rumahnya serta menghindari
pertemuan-pertemuan umum.
Adapun mengenai kaum wanita di Makkah, mereka tidak ada yang
diperkenankan untuk masuk ke dalam masjid-masjid, maka ini adalah tidak
benar, yang benar adalah bahwa dibolehkan bagi mereka masuk ke dalam
masjid-masjid bahkan di bolehkan bagi mereka masuk ke dalam masjidil
Haram serta melakukan shalat jama’ah di dalamnya, hanya saja mereka
diberikan tempat khusus agar tidak bercampur dengan kaum pria dalam
melaksanakan shalat.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/330-332 no. 873]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah,
Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]