Berjabat Tangan dengan Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Ma`qal ibn Yasar r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Kalaulah ditusukkan di atas kepala salah seorang di antara kalian jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada memegang wanita yang tidakdihalalkan bagi dirinya" (HR Al-Thabarani).
Aminah binti Raqiqah berkata,"Aku datang kepada Rasulullah Saw. yang sedang berada di tengah-tengah kaum wanita yang membaiatnya untuk komitmen terhadap Islam. Mereka berikrar,`Ya Rasulullah, kami membaiatkan atas dasar kami tidak menyekutukan Allah Swt. dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidakmembunuh anak-anak kami, juga tidak mendatangkan kebohongan yang kami ada-adakan di depan kami, serta tidak mendurhakai engkau di dalam hal kebajikan.`
Kemudian, Rasulullah Saw. bersabda, `Sebatas apa yang kalian bisa dan mampu` Lalu mereka berucap,`Allah dan Rasul-Nya lebih kami kasihi daripada diri kami masing - masing. Untuk itu, mari kami membaiatmu, ya Rasulullah.` Rasulullah berkata, `Aku tidak mau berjabat tangan dengan wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus wanita itu seperti ucapanku kepada satu wanita1" (HR Malik).
Kedua hadis tersebut menunjukkan bahwa wanita tidak boleh berjabat tangan dengan lelaki lain yang bukan mahramnya, karena persentuhan tangan yang satu dengan yang lain, yang berlainan jenis, merupakan sebagian dari pintu zina.
Pada dasarnya, di negara kita, cara berjabat tangan bagi pria dan wanita yang bukan mahramnya cukup luwes. Cukup dengan meletakkan kedua tangan di depan dada seraya sedikit membungkukkan kepala sudah dianggap sebagai bentuk jabat tangan dan memberikan penghormatan.
Sumber : Wanita yang Dirindukan Surga
Karya : M. Fauzi Rachman
Penerbit : Mizani