Keluar Rumah Tanpa Ada Keperluan
Oleh abatasa pada Jum'at, 06 September 2013 06:11 WIB
Allah Swt. berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Ahzab (33): 33, Dan hendaklah kamu tetap di rumah-rumahmu.
Berdasarkan ayat ini, sebaik-baik tempat bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Rumah ibarat markas bagi seorang wanita, tempat ia melaksanakan semua aktivitas kehidupannya. Rumah adalah medan jihad bagi kaum wanita, sama dengan peperangan menjadi medan jihad bagi kaum laki-laki. Akan tetapi, wanita masih diperbolehkan untuk keluar dari rumah mereka jika ada keperluan yang dibenarkan menurut syariat, misalnya, untuk menuntut ilmu. Itu pun dengan syarat:
Seorang wanita Muslimah sepatutnya menanamkan rasa malu pada dirinya, apabila ia keluar rumah terlalu lama apalagi untuk hal-hal yang semestinya tidak perlu ia lakukan. Apalagi jika itu hanya sekadar untuk refreshing, jalan-jalan di mal, tempat-tempat hiburan, dan sebagainya.
Satu hal yang perlu menjadi peringatan bagi kaum wanita adalah bahwa ketika seorang wanita keluar dari rumahnya, setan akan menjadikannya indah dalam pandangan manusia, sehingga ia rentan terhadap berbagai godaan dan fitnah. Intinya, jika memang tidak ada suatu keperluan yang betul-betul penting, hendaklah para wanita tetap tinggal di rumah-rumahnya agar terjaga diri dan kehormatannya, dan terjaga pula masyarakatnya dari kemungkinan perilaku amoral dan asusila.
Imam Ibn Al-Jauzi berkata,"Sepatutnya dan selayaknya wanita berhati-hati dan mawas diri ketika keluar rumah, meskipun itu sangat mungkin untuk dilakukannya. Kalaupun dirinya selamat, belum tentu orang lain selamat dari fitnahnya. Jika memang terpaksa keluar rumah, ia harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya dan agar melalui jalan-jalan yang sepi, bukan jalan yang ramai. Selain itu juga, jagalah mulut agar orang tidak mendengar suaranya dan berjalanlah di pinggir jalan, bukan di tengah jalan."
Sumber : Wanita yang Dirindukan Surga
Karya : M. Fauzi Rachman
Penerbit : Mizani
Berdasarkan ayat ini, sebaik-baik tempat bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Rumah ibarat markas bagi seorang wanita, tempat ia melaksanakan semua aktivitas kehidupannya. Rumah adalah medan jihad bagi kaum wanita, sama dengan peperangan menjadi medan jihad bagi kaum laki-laki. Akan tetapi, wanita masih diperbolehkan untuk keluar dari rumah mereka jika ada keperluan yang dibenarkan menurut syariat, misalnya, untuk menuntut ilmu. Itu pun dengan syarat:
- Wajib menutup auratnya (mengenakan hijab syari).
- Seizin suami atau walinya.
- Disertai mahram (jika safar atau keluar rumah pada malam hari untuk keperluan darurat).
Seorang wanita Muslimah sepatutnya menanamkan rasa malu pada dirinya, apabila ia keluar rumah terlalu lama apalagi untuk hal-hal yang semestinya tidak perlu ia lakukan. Apalagi jika itu hanya sekadar untuk refreshing, jalan-jalan di mal, tempat-tempat hiburan, dan sebagainya.
Satu hal yang perlu menjadi peringatan bagi kaum wanita adalah bahwa ketika seorang wanita keluar dari rumahnya, setan akan menjadikannya indah dalam pandangan manusia, sehingga ia rentan terhadap berbagai godaan dan fitnah. Intinya, jika memang tidak ada suatu keperluan yang betul-betul penting, hendaklah para wanita tetap tinggal di rumah-rumahnya agar terjaga diri dan kehormatannya, dan terjaga pula masyarakatnya dari kemungkinan perilaku amoral dan asusila.
Imam Ibn Al-Jauzi berkata,"Sepatutnya dan selayaknya wanita berhati-hati dan mawas diri ketika keluar rumah, meskipun itu sangat mungkin untuk dilakukannya. Kalaupun dirinya selamat, belum tentu orang lain selamat dari fitnahnya. Jika memang terpaksa keluar rumah, ia harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya dan agar melalui jalan-jalan yang sepi, bukan jalan yang ramai. Selain itu juga, jagalah mulut agar orang tidak mendengar suaranya dan berjalanlah di pinggir jalan, bukan di tengah jalan."
Sumber : Wanita yang Dirindukan Surga
Karya : M. Fauzi Rachman
Penerbit : Mizani