Menyambung Rambut atau Minta Disambungkan (Memakai Rambut Palsu)
Memakai rambut palsu (wig) tampaknya sudah menjadi tren bagi sebagian wanita. Padahal, Rasulullah Saw. dengan jelas melarang seorang wanita memakai rambut palsu. Dari Asma r.a. bahwasanya seorang wanita telah bertanya kepada Nabi Saw., ia berkata,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya putriku terkena sejenis penyakit pada kulitnya sehingga rambutnya rontok, dan kini aku akan menyemirkannya, apakah boleh aku sambung rambutnya?" Beliau menjawab,Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambungkan" (HR Al-Bu- khari dan Muslim).
Dari Humaid ibn Abdurrahman, ia mendengar Mua- wiyyah r.a. berkhutbah pada waktu haji dari atas mimbar (Nabi Saw.), ia mengambil potongan rambut dari tangan pengawalnya, seraya berkata,"Wahai penduduk Madinah, di manakah ulama kalian? Saya mendengar Nabi Saw. melarang hal seperti ini dan beliau bersabda, Sesungguhnya Bani Israil hancur tatkala para wanitanya memakai ini" (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Memasang Tato atau Minta Ditato dan Mencukur Alis Wajah
Tato juga sudah menjadi tren bagi sebagian wanita, baik tato yang permanen maupun temporer (dapat dihapus). Begitujuga mencukuraiis wajah. Kesemuanya haram dan dilarang dalam Islam. Dari Ibn Umar r.a. bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, serta wanita yang memasang dan minta ditatokan (HR Muslim).
Dari Ibn Masud r.a., ia berkata,"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan, wanita yang mengambil sebagian alisnya dan wanita yang merenggangkan gigi-giginya, wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah."Seorang wanita bertanya kepada Ibn Masud tentang hal itu, maka Ibn Masud pun menjawab, "Mengapa aku tidak boleh melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan hal itu ada dalam Al-Quran? Allah berfirman, Apa yang dibawa kepadamu oleh Rasulullah, maka terimalah dan apa yang ia larang, maka tinggalkanlah (QS Al-Hasyr [59]: 7)" (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Imam Al-Nawawi berkata,"Perbuatan ini diharamkan bagi pelakunya dan objeknya karena nash-nash hadis tersebut, juga karena ada perubahan terhadap ciptaan Allah, berbohong, dan bermain curang (mengelabui orang lain)."
Sumber : Wanita yang Dirindukan Surga
Karya : M. Fauzi Rachman
Penerbit : Mizani