Hijab secara leksikal bermakna tirai, penghalang dan sesuatu yang
menjadi penghalang atau pembatas antara dua hal. Al- Quran menyebut
penutup seorang wanita dengan kata "Hijab" yang artinya penutup secara
umum. Dalam Qs - Al- Ahzab [33]: 53, Allah SWT memerintahkan kepada para
sahabat Nabi SAW. agar ketika mereka meminta suatu barang kepada istri -
istri Nabi SAW. agar meminta dari balik hijab (penutup) "..........Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri - istri Nabi )
maka mintalah dari belakan tabir. (Cara ) yang demikian itu lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka..."
Meskipun ayat di atas turun untuk para istri rasulillah saw., para ulama
sepakat bahwa semua wanita muslimah juga termasuk dalam ayat di atas.
jadi, yang diambil adalah umumnya arti suatu lafal atau kalimat ayat Al -
Quran, bukan sebab yang khusus untuk istri - istri Nabi saja.
Dengan demikian, hijab lebih luas artinya dari kata "Jilbab" (
kain yang menutupi. seluruh badan dari atas sampai bawah dan semua
pakaian wanita ) atau " khimar (krudung yang menutupi kepala).
hijab (tutup) adalah semua yang dimaksudkan untuk megurangi dan mencegah
terjadinya fitnah jinsiyyah ( godaan seksual), baik dengan menahan
pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengar
lebih menarik dan mnggugah, maupun menutup aurat. Semua ini dinamakan
hijab bagi wanita.
Sumber
The Power of Hijaber
Cantik dan Sehat dengan Berhijab
Penulis : Tauhud Nur Azhar
Penerbit : Tinta Media