Bagaimana hukum wanita muslimah menggunakan celana panjang? Karena, bagi mereka kalau menggunakan celana panjang itu sama saja menunjukkan auratnya sedang mereka terikat dengan peraturan. Jadi bagaimana solusinya?
Seorang perempuan yang memakai celana panjang di luar rumah, hukumnya tidak boleh karena beberapa hal:
PERTAMA: Laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dalam berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya adalah haram. Demikian pula wanita yang menyerupai laki-laki, berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut :
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, "Rasulullah Shollallohu Alaihi Wasallam melanat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki". [HR. Bukhari]
Dari Abu Hurairah Rodhiyallohu Anhu dia berkata, "Rasulullah SHollallohu Alaihi Wasallam melanat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian lakilaki". [HR. Abu Dawud]
KEDUA: Perempuan yang memakai celana panjang pada dasarnya belum menutup aurat dengan benar. Ada sebuah hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam,
"Dua kelompok dari penduduk neraka, belum pernah aku melihatnya, satu kaum bersama mereka pemecut seperti ekor sapi dengannya dia memukul manusia, dan perempuan berpakaian tapi telanjang lagi menggoda (orang lain), condong kepalanya seperti punuk onta, mereka tidak akan masur sorga dan tidak akan mencium bau harum sorga, sedangkan bau surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian" (HR. Muslim)
Adapun makna sabda Nabi SAW, "Berpakaian tapi telanjang," yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).
Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang.
Wallahu Alam