Wanita sebagaimana laki-laki adalah manusia mahluk hidup dantara tabiatnya. Ia erpikir, bekerja serta menjalankan akrifitasnya. Allah taala menjadikan manusia agar mereka beramal. Bahkan Allah tidak menciptakan mereka melainkan untuk menguji siapa diantara mereka yang paling baik amalnya. ‘Sesungguhnya Aku tidak menyianyiakan amal orang - orang yang beramal diantara kamu baik laki-laki maupun perempuan.." (QS: Ali Imran: 195 )
Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diapbaikan oleh faktor material dan kultural apapun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang palung besar, yaitu kekayaan yang beripa manusia ( sumber daya manusia )
Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu di haramkan syara. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara yang sahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.
(sumber: Buku Fatwa-Fatwa Kontenporer Oleh DR. Yusuf Qardhawi/Pen : Gema Insani Pers )