Dilanjutkan dalam Pasal 11 Ayat 14 dan 15, Paulus menyebutkan bahwa rambut panjang itulah yang menjadi penudung atau penutup bagi kepala seorang wanita. Hal ini berimplikasi bahwa kaum laki-laki sebaiknya dalam keadaan botak polos tatkala berdoa. Di sini sebenarnya tampak bahwa Paulus kontradiktif dalam pernyataannya sendiri. Demikian pendapat Maham Khan dalam artikel "Hijab, Pardah, dan lilbab: Diakui dalam Kebudayaan Yahudi dan Kristen".
Terlepas dari kontradiktif tidaknya perintah "berhijab" bagi perempuan dalam agama Nasrani, sejarah memperlihatkan bahwa praktik menutup kepala atau tubuh dengan kain sudah dipraktikkan oleh kaum wanita Yahudi dan Nasrani, khususnya pada masa-masa awai. Tampaknya para pemuka agama waktu itu mempromosikan kesederhanaan kaum wanita lewat kebiasaan menutupi rambut dan pemakaian baju-baju yang longgar (tidak ketat dan membentuk tubuh).
Bagaimanapun juga kebiasaan ini secara perlahan mulai diabaikan atau dilupakan. Praktik menutupi tubuh dan kepala di kalangan wanita Yahudi awai memiliki dasar dalam aturan kenabian oleh Mikha 6: 8 " dan hidup dengan rendah hari (sederhana ) di hadalap Allahmu?" Hal ini disebutkan juga dalam Talmud Bavli (Talmud Babilonia).
Lebih jauh lagi bagi kaum Yahudi, mereka merujuk pada Sarah dan Rebeca, istri Abraham (Ibrahim) dan istri Ishaq. Dua rujukan wanita ini ditemukan dalam Perjanjian Lama bahwa mereka memakai penutup kepala. Kaum wanita Yahudi pun mengikuti jejak mereka dan memakai pakaian yang dapat mengondisikan ketika berserah diri kepada Tuhan. Dalam mengamalkan kesederhanaan tersebut, kaum wanita menghindari keangkuhan mereka dan merendahkan hati mereka serta menyadari potensi mereka diarahkan pada kerohanian mereka. Itulah sebabnya di agama Yahudi dan Nasrani, pakaian yang menyerupai hijab lebih banyak dipakai oleh para biarawati atau orang-orang yang mengabdikan hidupnya untuk Tuhan.
Pemakaian hijab pun dapat ditemui di kalangan orang Hindu di India dan wanita Majusi di Persia. Bahkan, pada beberapa kebudayaan kuno tersebut yang memberlakukan hijab secara ketat. Adakalanya seorang wanita tidak boleh dilihat oleh siapa pun, bahkan oleh orang tua dan saudara- saudanya, kecuali oleh suaminya, sebagaimana yang terjadi di Persia (Iran sekarang).
Bagaimana dengan wanita-wanita di Arab, khususnya pada masa awai diutusnya Rasulullah saw.? Menurut catatan sejarah, disebutkan bahwa para wanita pada masa Rasulullah saw. pun sudah mengenakan hijab, tetapi bukan hijab sempurna. Ayat 30-31 dari QS an-Nur [24] sendiri turun berkenaan dengan hal tersebut, yaitu kebiasaan wanita-wanita Arab zaman jahiliah yang berpakaian, tetapi masih memperlihatkan bagian-bagian tubuhnya yang "sensitif" sehingga dapat menarik perhatian kaum laki-laki. Para wanita ini biasanya membiarkan bagian depan pakaiannya terbuka. Adapun kerudung yang dikenakan hanya berfungsi menutup kepala, sedangkan bagian bawahnya diturunkan hingga menjulur ke bagian belakang punggung. Dengan model seperti ini, kedua telinga, bagian depan dada, dan lingkaran leher tetap saja terlihat oleh orang lain.
Pada suatu hari terjadi peristiwa yang menjadi trigger diturunkannya perintah untuk berhijab secara sempurna. Pada suatu hari di Madinah lewatlah seorang wanita cantik yang cukup menarik perhatian. Wanita itu mengenakan kerudung untuk menutup bagian belakangnya, tetapi lingkaran leher dan kedua telinganya kelihatan. Kebetulan pada saat itu si wanita berpapasan dengan sorang pemuda. Melihat pemandangan indah tersebut, si pemuda pun langsung terpesona dibuatnya. Sedemikian terpesonanya, ia pun menatap wanita cantik tersebut hingga lalai dengan kondisi di sekelilingnya dan tidak memperhatikan jalan di depannya. Wanita cantik tersebut masuk sebuah lorong. Pemuda itu pun menguntitnya dengan pandangannya. Tanpa sadar ia pun menabrak tiang hingga wajahnya terluka.Tatkala ia sadar, darah telah meleleh dari wajah dan kepalanya. Dengan kondisi seperti itu, ia menghadap kepada Rasulullah dan menceritakan kejadian ini. Pada saat itulah turun Ayat 30-31 tersebut, yang isinya memberi perintah kepada kaum laki-laki dan kaum wanita agar "berhijab". Hijab bagi laki-laki adalah menjaga pandangan dan kemaluan, sedangkan bagi perempuan lebih banyak lagi, selain perintah menjaga pandangan, memelihara kemaluan, larangan menampakkan perhiasan, dan melindungi tubuhnya dengan memakai pakaian yang menutupi aurat.