Arti Penting Perintah Berhijab ( bag 1 )

abatasa | Senin, 10 Februari 2014 05:16 WIB | 6.864 kali
Arti Penting Perintah Berhijab ( bag 1 ) Apabila kita menelaah kitab suci Al-Quran, akan kita temukan sekian banyak ayat yang berisi panggilan untuk menempatkan wanita di posisi alami dalam kehidupan masyarakat. Posisi yang memungkinkan mereka terpelihara kemuliaannya, terjaga keselamatannya, terhindar dari kemudaratan, dan teraktualisasikan potensi atau fitrah pembawaannya. Salah satunya adalah perintah untuk ber- hijab, yaitu mengenakan busana tertentu yang dimaksudkan untuk meraih kesempurnaan, kemajuan perempuan, dan menciptakan suasana yang sehat dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Setidaknya, ada dua pesan penting yang dapat kita lihat dari diperintahkannya hijab bagi kaum wanita.


Pertama peran Islam sebagai sebuah ideologi yang bertanggung jawab menghadirkan hukum-hukum yang dibutuhkan oleh sebuah masyarakat agar hidup dalam sebuah harmoni dan dalam batas-batas yang tegas, termasuk
yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hijab adalah salah satu bagian dari hukum yang mengatur hubungan tersebut.


Kedua melindungi kesucian kaum wanita: menutup setiap celah yang memungkinkan terjadinya eksploitasi terhadap kaum wanita dan segala hal yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam rawa-rawa kemaksiatan. Dengan berhijab, kaum wanita dikondisikan agar dapat menutup peluang- peluang maksiat yang ditimbulkan oleh tubuhnya, membatasi percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, menjadikan akhlaknya lebih baik, dan saling menundukkan pandangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Dengan demikian, yang diperintahkan berhijab- dalam arti menjaga atau menutup diri dari hal-hal yang diharamkan-bukan hanya wanita, melainkan juga laki-laki. Kalau wanita saja yang berhijab, sedangkan kaum lelaki diberi "kebebasan" untuk mengumbar syahwatnya, wanita tetap saja akan menjadi objek pelecehan kaum laki-laki.


Prinsip-prinsip dalam berhijab ini tergambar jelas dalam Al-Quran, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluan¬nya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa)
terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra- putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudari laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan > atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.
" (QS an-Nue [24]: 30-31 )


Menurut catatan sejarah, hijab yang bermakna pakaian wanita, di dunia dan pada agama-agama lainnya sudah digunakan dalam ragam bentuk. Menurut para fuqaha, hal ini bukan merupakan hukum tasisi. Artinya, Islam tidak menciptakan hijab ini, melainkan menerima dan memperluas batasannya serta mengukuhkannya.



Yuk Bagikan :

Baca Juga

Anak Marah, Atasi dengan Cara Ini
Selasa, 01 November 2016 16:27 WIB
Mengenalkan Allah pada Anak dengan Cara Sederhana
Selasa, 11 Oktober 2016 10:50 WIB
Ukhti Mau Mahar Apa?
Senin, 10 Oktober 2016 11:18 WIB